Mungkin akan ada kabar baik bagi pegawai pusat dan pensiunan karena Pemerintah Pusat akan segera menambah faktor fitment, yang akan menyebabkan lonjakan gaji dan pensiun yang signifikan.
Jika laporan media dapat dipercaya, Shiv Gopal Mishra, Sekretaris Dewan Nasional Mesin Konsultatif Gabungan, telah merekomendasikan agar pemerintah menambah faktor kecocokan menjadi 2,86. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah, dan sebagian besar pembahasan hanya berdasarkan hipotesis.
Apa Quantum Kenaikan Gaji?
Jika Pemerintah menyetujui kenaikan fitment factor menjadi 2,86 pada Komisi Gaji ke-8, maka gaji minimum pegawai pemerintah pusat akan meningkat dari Rs 17,990 menjadi Rs 51,451.
Di Komisi Gaji Ketujuh, faktor kecocokan ditetapkan sebesar 2,57 dan gaji minimum dinaikkan dari Rs 7.000 menjadi Rs 17.990.
Apa Faktor Fitment Dalam Komisi Pembayaran ke-8?
Faktor fitment merupakan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji dan pensiun pegawai Pemerintah Pusat. Meskipun belum ada pengumuman dari Pemerintah, diyakini secara luas bahwa Pemerintah akan membentuk Komisi Gaji ke-8 pada tahun 2026, dan peninjauannya akan memakan waktu satu tahun lagi sebelum siap untuk diterapkan.
Faktor penyesuaian juga akan mempengaruhi pensiunan, terutama karena pensiun minimum berdasarkan UPS terkait langsung dengan penyesuaian gaji, yang akan bergantung pada rekomendasi Komisi Pembayaran ke-8.
Untuk Belum tahu, UPS, atau Skema Pensiun Terpadu, adalah program pensiun yang dijamin seumur hidup bagi pegawai pemerintah pusat yang baru diluncurkan dan akan dimulai pada tanggal 1 April 2025. Fitur-fitur penting dari skema ini mencakup 50% dari rata-rata gaji bulanan yang diperoleh selama 12 bulan terakhir sebelum pensiun. Namun, karyawan diberikan pilihan untuk memilih Sistem Pensiun Nasional (NPS) atau UPS, yang mana UPS memberikan jaminan pensiun tetap.
Skema pensiun UPS akan menentukan gaji rata-rata, dan hal ini akan dipengaruhi oleh Komisi Gaji ke-8, yang diperkirakan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Hal ini juga sejalan dengan preseden sebelumnya di mana revisi gaji dilakukan setiap dekade untuk menyesuaikan gaji dan pensiun bagi pegawai pusat.